Dewan Pertanyakan Penegakan Perda Minol

Dewan Pertanyakan Penegakan Perda Minol

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melalui Komisi I sangat mendukung dan mengapresiasi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang izin reklame.

Hanya saja, para legislator Komisi I mempertanyakan komitmen Satpol PP dalam hal penegakan Perda Minuman Beralkohol (Minol), lantaran dinilai tidak ada tindakan. 

Sejatinya, Satpol PP merupakan penegak Perda dan tentunya penegakan sebuah aturan tidak boleh tebang pilih. Alhasil, jika sudah melanggar Perda perlu ditindak.

Dengan kata lain, jangan hanya penegakan Perda reklame saja, sementara Perda Minol dibiarkan semarak peredarannya secara ilegal.

"Warga ingin melihat eksen Satpol PP dalam penegakan Minol, apakah sama dengan pembongkaran reklame tersebut," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Pemkot Banjarmasin melalui Satpol PP sebagai penegak Perda, sepertinya tak berdaya dalam melaksanakan pengawasan, penindakan atas semaraknya peredaran Minol secara ilegal.

Padahal, legislatif DPRD Kota Banjarmasin sudah memberikan payung hukum dan menerbitkan sebuah Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan penertiban Minol dengan tujuan untuk menunjang penegakan atas peredaran minol yang dijual secara ilegal.

“Namun kenyataan penegakan atas Perda itu, masih banyak kedai-kedai ilegal menjual Minol secara terang-terangan,” katanya.

Menurut Yuli panggilan akrabnya, dewan sebenarnya tidak melarang warga kota membuka usaha bisnis di ibukota Provinsi Kalsel, asalkan bisnis itu benar dan tidak menyalahi normo-norma agama dan hukum yang berlaku.

Sebab, dengan membuka bisnis semacam kedai atau cafe, dengan menyediakan tempat khusus, sudah tidak benar dan diperlukan pengawasan, petugas hal ini tentunya pemerintah kota melalui Satpol PP.

“Kita tidak menginginkan kota ini tidak terkendali, akibat lemahnya pengaasan pemerintah kota, atas peredaran Minol tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, dengan semaraknya kedai dan depot minol beraktivitas, serta Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebagian besar tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), hal ini dianggap sebuah pembiaran dari dinas terkait.

Padahal, lanjutnya, semua dinas yang bersangkutan sudah mempunyai tugas masing-masing dan harus disikapi dengan tegas, niatnya untuk menyelematkan generasi muda.

“Saya berharap segala peraturan daerah itu harus diterapkan ditegakan, demi kelangsungan kehidupan masyarakat, bukan dibiarkan atau tebang pilih penegakannya,” tegasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama