KUALA KAPUAS - Kasus pembataian primata di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil diungkap polisi. Pengungkapan kasus perlakuan tidak wajar terhadap satwa dilindungi ini berawal dari media sosial (medsos).
Salah satu postingan di Instagram tentang kejadian di Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, seekor hewan primata atau bekantan diduga dibunuh.
"Masih saja ada yang tega membunuh primata (bekantan) ini, bumi sudah disakiti janganlah lagi menyakiti sesama mahluk hidup," tulis Igers tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno akhirnya mengamankan Samani, warga Desa Sei Pitung. Pria 31 tahun ini diduga melakukan pembunuhan satwa dilindungi jenis Bekantan itu.
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari akun instagram @Info Kalteng. Setelah dilakukan penyelidikan kejadian terjadi pada Sabtu 13 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB," beber Iptu Eko, Senin (15/5/2020).
Pelaku, lanjut dia, diamankan di rumahnya di Desa Sei Pitung RT 01, Kecaman Kapuas Barat pada Minggu 14 Juni 2020 sekira pukul 07.30 WIB.
Petugas menemukan satu unit senapan angin dengan tali sandang merk air gun, bodi dan popor berbahan kayu warna kuning motif kayu dengan laras kaliber 5,5 milimeter.
“Kami juga menemukan daging satwa Bekantan yang dilindungi yang masih mentah sebanyak 9,3 kilogram dan yang sudah dimasak sebanyak 3 kilogram kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kapuas Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa