PALANGKA RAYA - Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini ditunjukkan dengan menggelar pemeriksaan rapid test.
Tampak jajaran pimpinan, seluruh hakim, karyawan dan honorer di PN Palangka Raya menjalani rapid test, Senin (15/6/2020).
Kegiatan yang kedua kali ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya 7 Juni 2020 lalu rapid test diikuti 16 orang. Mereka yang disebut berisiko tinggi itu dinyatakan negatif.
Kepala PN Palangka Raya, Paskatu Hardinata menjelaskan, rapid test Covid-19 menggunakan sampel darah tersebut untuk mendeteksi kadar antibodi imunoglobulin terhadap virus dalam tubuh.
“Ini adalah salah satu upaya dari tim Satgas Penanganan Covid-19 PN Palangka Raya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih ada kenaikan di Kalteng,” terangnya kepada awak media.
Ia mengungkapkan, pada 7 Juni lalu, PN Palangka Raya telah melakukan rapid test terhadap 16 orang yang berisiko Covid-19, seperti penjaga piket dan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Satpam.
Humas PN, Zulkifli berharap hasil rapid test kedua ini hasilnya sama dengan yang pertama. Sebelum rapid test telah lebih dahulu diterapkan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan PN Palangka Raya.
"Setiap pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan dalam ruangan sidang yang boleh hadir terbatas kepada para pihak yang berperkara,” pungkasnya.[deni]
Tags
Humaniora