Advokat Ini Dukung Aksi Solidaritas FKW dan Jurnalis Kotabaru

Advokat Ini Dukung Aksi Solidaritas FKW dan Jurnalis Kotabaru

BATULICIN - Solidaritas terhadap Diananta Putra Sumedi, eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id yang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, ditunjukkan Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Tanah Bumbu bersama sejumlah jurnalis Kotabaru.

Tepat pada Senin (8/6/2020) mereka terkumpul sembari tetap menjaga jarak dan menggunakan masker mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru untuk menyaksikan langsung proses persidangan terdakwa Diananta.

Mereka juga membentangkan
Spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Wartawan, #Bebaskan Diananta dan Save Kotabaru-Tanah Bumbu di depan Kantor PN Kotabaru.

Aksi solidaritas ini direspon positif advokat Tanah Bumbu, Agus Rismalian Nor SH. Via pesan WhatsApp, Ia mengaku sangat mendukung dengan aksi solidaritas rekan-rekan jurnalis terhadap teman satu profesi Diananta yang tengah tertimpa masalah hukum. 

Menurut Ketua Umum LSM PETA Kalsel ini, profesi jurnalis di negara Indonesia ini dilindungi kebebasannya dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Secara konseptual, lanjutnya, kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja Pemerintah.

"Sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri," jelasnya. 

Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. 

"Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, sehingga diharapkan dengan kebebasan pers bisa mewujudkan civic empowerment atau peran warga negara dalam berdemokrasi," tutup Agus.[joni]
Lebih baru Lebih lama