KUALA KAPUAS - Menyusul bertambahnya jumlah positif terpapar virus Corona di wilayah Kabupaten Kapuas, bagi warga yang tak patuh atas imbauan pemerintah bakal dikenakan sanksi, termasuk bagi yang tak memakai masker saat aktivitas di luar rumah.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, sampai Selasa (5/5/2020), sudah 12 orang terkonfirmasi positif Covid-19, belum ada yang dinyatakan sembuh. Bahkan sudah 5 orang meninggal dunia, 3 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 2 meninggal positif Covid-19.
Namun disayangkan meski wabah ini meluas dan diringi kematian, masih banyak masyarakat Kapuas yang tak mengindahkan seruan pemerintah agar menggunakan masker saat di luar rumah terlebih pada tempat-tempat umum yang ramai seperti di kawasan pasar.
"Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi imbauan pemerintah yaitu menggunakan masker, tetap di rumah, jaga jarak hingga cuci tangan pakai sabun" Kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Panahatan Sinaga, Rabu (6/5/2020).
Untuk itu, menurutnya Pemkab melalui Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 melakukan evaluasi terkait upaya penanganan yang sudah dilakukan serta menentukan rencana penangan selanjutnya guna memaksimalkan upaya.
Terpisah, Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin S.Sos menyampaikan, menindaklanjuti evaluasi tersebut pihaknya akan memperketat pengawasan dan menggalakkan penertiban warga yang tidak patuh terhadap imbauan pemerintah.
"Sekarang bukan lagi imbauan tetapi sudah keharusan menggunakan masker saat di luar rumah," kata Syahripin.
Pihaknya akan turun langsung ke lapangan melakukan patroli dan pemantauan.
"Kami akan turunkan beberapa tim ke lapangan, tugas dan sasaran sudah kami petakan, khususnya pada daerah ramai seperti pasar dan jalan protokol," tandasnya.
Bagi warga yang kedapatan melanggar atau tidak patuh, akan ada sanksi dan tindakan dari petugas, untuk itu sejak dini masyarakat diharapkan mulai mematuhinya.[metrokalimantan.com]
Tags
metro