PULANG PISAU - Jika tak ada aral, masa status tanggap darurat pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau segera berakhir 31 Mei 2020.
Karenanya, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau akan menggelar rapat Gugus Tugas pada Kamis, 28 Mei 2020 ini.
Rapat rencananya dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau dan akan dipimpin langsung oleh Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo selaku Ketua Gugus Tugas Covid-18.
"Dalam rapat nanti semua kepala SOPD yang masuk dalam gugus tugas diminta hadir," ucap Kepala Kalaksa BPBD Pulang Pisau, Salahudin, Rabu (27/5/2020) malam.
Diterangkan Salahudin, agenda pertama dalam rapat akan membahas berakhirnya Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 257 Tahun 2020 tentang peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana Covid-19, yang berakhir pada 31 Mei 2020.
"Karena status tanggap darurat tinggal beberapa hari lagi, maka harus segera ada keputusan, apakah diperpanjang, transisi atau turun. Jadi, nanti tergantung keputusan bapak Bupati besok dan masukan-masukan dari dinas teknis lainnya," katanya.
Kemudian, agenda kedua ialah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau selama status tanggap darurat.
"Termasuk salah satunya nanti tentang pengetatan di Poslap, bagaimana prosedur yang benar sesuai batasan status yang diberlakukan di Pulpis," tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, guna keperluan rapat Gugus Tugas, pihaknya akan menyiapkan data dan analisa perkembangan penanganan Covid-19 Pulang Pisau.
"Kita sudah menyiapkan data dan analisa perkembangan terkait penanganan Covid-19 ini," katanya dengan cukup singkat.[metrokalimantan.com]
Tags
Peristiwa