KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini setelah permohonan PSBB resmi disetujui Menteri Kesehatan RI.
Untuk itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, lintas sektor dan elemen masyarakat menggelar rapat koordinasi di Aula Bappeda, Jumat (29/5/2020). Rakor ini sebagai persiapan pemberlakuan PSBB Kabupaten Kapuas.
Ben menyampaikan, PSBB di Kabupaten Kapuas bakal diberlakukan mulai 1 sampai dengan 15 Juni 2020 mendatang. Ini sebagai upaya percepatan penanganan corona virus disease atau Covid-19.
"Kita telah bersepakat untuk menerapkan PSBB mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 15 juni, selama 15 hari," ucap Ben Brahim S Bahat usai memimpin rapat.
Ben menjelaskan, untuk penerapan atau mekanisme di lapangan, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi dan payung hukumnya terlebih dahulu, agar bisa berjalan dengan efektif dan maksimal.
"Terkait itu sudah ada di juklak atau juknisnya, dan nanti ada Perbup (Peraturan bupati) yang hari ini akan selesai, dan besok mulai dilakukan sosialisasi ke masyarakat apa itu PSBB," kata Ben.
Terkait akan diterapkannya kebijakan PSBB, Ben menginstruksikan para camat secara berjenjang ke bawah lurah Kades untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
Ia berharap pemberlakuan PSBB ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kapuas. Ini mengingat akan diperketatnya aturan-aturan berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pak Kapolres dan Dandim juga akan secara intens dan ketat mengawal PSBB. Ini semua untuk kepentingan kita semua masyarakat Kabupaten Kapuas," tukasnya.[metrokalimantan]
Tags
metro