BANJARMASIN – Fungsi pengawasan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, dinilai tak maksimal. Ini karena anggota dewan masuk dalam Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19.
Rencananya, wakil rakyat ini bakal keluar dari Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin. Ini bertujuan agar fungsi pengawasan terhadap kinerja Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 berjalan sesuai fungsi legislatif.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, H Deddy Sophian menegaskan, dengan dimasukkannya anggota dewan dalam Tim Gugus Tugas Covid-19, baik tingkat kota maupun di tingkat kecamatan, di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil), secara otomatis fungsi pengawasan anggota dewan, tidak berjalan seperti seharusnya.
“Idealnya, kalau pengawasan itu harus dari luar. Makanya anggota dewan harus keluar dulu dari Tim Gugus Tugas, agar pengawasan itu dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Dengan dibentuknya tim gugus beranggotakan anggota dewan, lanjut k
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku tak sependapat anggota dewan masuk dalam Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin.
Pasalnya, ketika tim gugus terjadi kesalahan, anggota dewan tidak etis untuk mengkritisi kinerja itu. Oleh sebab itu, anggota dewan disarankan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19.
“Dengan dibentuk Pansus tersebut, maka pengawasan anggota dewan dapat diterapkan, sehingga fungsi pengawasan tidak disandra Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin H Sukhrowardi sangat sependapat dan setuju anggota DPRD Kota Banjarmasin keluar dari Tim Gugus Tugas dan membentuk Pansus Penanganan Covid-19.
Dari awal, Tim Gugus Tugas Covid-19 yang dibentuk pemerintah kota sudah ditentang agar tidak memasukkan anggota dewan, meski hanya masing-masing Ketua Komisi.
Ini bisa berarti fungsi pengawasan dewan bakal tersandra, dan hal ini sudah dirasakan anggota dewan lainnya.
“Sudah dari awal saya maunya DPRD Kota Banjarmasin membentuk pansus, karena lebih mudah dalam pengawasan,” tegasnya.[santoso]
Tags
metro