PALANGKA RAYA - Memiliki jabatan strategis di suatu instansi memang membanggakan, sekalipun masih Pelaksana Tugas (Plt). Namun posisi Plt sejatinya tak ideal bila masanya terlalu lama dan harus ada pejabat definitif.
Pasalnya, jika terlalu lama mengandalkan Plt di suatu instansi, sangatlah tidak efektif dan akan menggangu kinerja instansi tersebut.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng, R Biroum Bernardianto. Menurutnya, Plt tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.
"Tidak efektif kalau suatu instansi menggunakan Plt untuk memimpinnya. Karena bisa menghambat kinerja instansi tersebut," Kata Bernardianto kepada metrokalimantan.com, Kamis (28/5/2020).
Bernardianto menambahkan, berdasarkan peraturan, memang batas maksimal Plt hanya 6 hingga 12 bulan. Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah ada sanksi jika jabatan Plt terlalu lama.
"Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan, namun kami tidak tau pasti apakah ada sanksi kepada pemimpin daerah yang menerapkan Plt," Jelasnya.
Memang penempatan pimpinan di suatu instansi sangatlah strategis. Alangkah lebih baik, setelah masa maksimal tersebut kepala daerah harus melakukan lelang jabatan.
"Kalau sudah waktunya lama, lebih baik dilakukan lelang jabatan dengan prosedur yang berlaku dan tidak menyimpang. Kasihan memimpin, namun tidak bisa mengambil kebijakan strategis," pungkasnya.[metrokalimantan.com]
Tags
metro