BANJARMASIN - Di masa pandemi Covid-19 ini, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33 tahun 2020 terus disosialisasikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kota Banjarmasin.
"Sosialisasi ini dilakukan dengan harapan dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin," tutur Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar (PSDP) Disdgari Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Kamis (30/4/2020).
Sosialisasi digelar di 3 pasar tradisional di Banjarmasin, seperti Pasar Telawang, Pasar Teluk Tiram dan Pasar Teluk Dalam. Selain itu, Disdagri juga memantau kepatuhan pedagang terhadap pembatasan waktu operasional pasar di Pasar Gadang, Pasar Kuripan dan Pasar Kesatriaan.
"Dari ketiga pasar tersebut yang paling banyak buka adalah di Pasar Kuripan, khususnya di lantai dasar sedangkan di lantai 2 hanya ada beberapa pedagang saja yang masih buka," beber pria yang akrab Tezar ini.
Menurutnya, hampir semua pasar yang disambangi telah menutup pasar.
"Sudah banyak yang tutup pada waktu yang ditentukan, kisaran presentase masing-masing pasar antara 10 sampai 20 persen saja," pungkasnya.[wahyu]
Tags
metro