BUNTOK - Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan nomor 779k/Pdt -Sus-PHI/2018 oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dilaksanakan pada Jumat (20/3/2020) lalu di PT. Bumi Asri Pasaman (BAP) Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimatan Tengah.
Sejatinya isi putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun faktanya keputusan ini terkesan tidak dipedulikan oleh manajemen PT. BAP.
Kordinator aksi 62 karyawan PT BAP, Zainnuddin menyampaikan kembali tuntutan putusan MA yang sudah dieksekusi pada 20 Maret 2020 yang lalu.
"Pihak PT BAP sudah mengabaikan dan mempermainkan kami selaku karyawan yang sudah menang di MA," tegas pria kelahiran Desa Baru ini kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, PT. BAP sudah keterlaluan. Seharusnya taat isi putusan MA tersebut. Dari 62 karyawan tidak meminta lebih dan tidak meminta kaya, hanya meminta hak sesuai isi putusan MA tersebut.
"Kami selalu menuntut sampai kapan pun PT. BAP taat isi putusan MA tersebut," ungkap koordinator aksi dengan penuh semangat.
Dia juga membeberkan, pada Kamis 23 April 2020 akan dilakukan pertemuan di Polres Barsel pukul 8:00 WIB. Pertemuan nanti sangat diharapkam menemukan titik terang.
Terkait penolakan 62 karyawan, manajemen PT. BAP saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020) tampak tak bisa memberikan jawaban lantaran pimpinan masih sibuk.
"Maaf pimpinan masih sibuk, nanti pertemuan di Polres Barsel pada Kamis 23 April saja," jawab petugas Satpam PT. BAP.
Dari pantauan awak media, ada beberapa petugas kepolisian dengan berbaju lengkap menjaga keamanan di lapangan.[deni]
Tags
Peristiwa