Polsek Kapuas Kuala Amankan Ratusan Botol Miras Oplosan

Polsek Kapuas Kuala Amankan Ratusan Botol Miras Oplosan

KUALA KAPUAS - Meski di tengah pandemi virus Corona, aparat kepolisian tetap melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Seperti kali ini, jajaran Polsek Kapuas Kuala dipimpin Kapolsek AKP Waryono menggelar razia minuman keras oplosan dan miras ilegal, Kamis (23/4/2020)

"Dari hasil giat kemarin berhasil diamankan 113 botol minuman beralkohol jenis arak putih tanpa merk di lokasi Jalan Inpres Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas," beber AKP Waryono, Senin (27/4/2020).

Pelaku yang merupakan pria berinisial  Hr (34) warga setempat akan dilakukan proses hukum tipiring (tindak pidana ringan) oleh Unit Reskrim Polsek.

“Kami berhasil menangkap pelaku penjual alkohol jenis arak putih tanpa merek tanpa memiliki izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pihak Pemda Kapuas, dan kami membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Kapuas Kuala guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Pasal 36 ayat (1) Perda Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pemkab Kapuas.[metrokalimantan.com]

Lebih baru Lebih lama