PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang, Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020 M/1441 H ini meniadakan pasar wadai Ramadan.
Peniadaan pasar Ramadan tahun ini bukan tak beralasan. Sebab keputusan itu terkait dampak Covid-19 yang tengah mewabah di kabupaten berjuluk bumi Handep Hapakat ini.
"Untuk tahun ini pasar Ramadan kita tiadakan dulu. Ini karena daerah kita tengah terdampak Covid-19," katanya kepada metrokalimantan.com, Senin (20/4/2020).
Menurut orang nomor satu di bumi Handep Hapakat ini, ditiadakannya pasar Ramadan tahun ini tidak lain untuk mencegah berkumpulnya orang banyak, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau.
"Dalam waktu dekat ini akan kita keluarkan imbauan terkait ditiadakannya pasar Ramadan yang dikelola oleh Pemkab Pulpis, seperti tidak menyiapkan lapak atau tempat berjualan bagi pedagang kuliner khas Ramadan," ungkapnya.
Meski begitu, tambahnya, pemerintah tidak melarang bagi warga yang ingin berjualan secara pribadi, hanya saja perlu memperhatikan protokol kesehatan yang sudah disampaikan pemerintah.
"Silakan saja kalau warga ingin berjualan, tapi harus mengikuti protokol kesehatan," imbuhnya.
Protokol kesehatan itu seperti menerapkan sosial distansing dan physical distansing serta melengkapi diri dengan masker, sarung tangan, tempat cuci tangan dan lainnya.
"Semoga saja wabah ini cepat berlalu, dan kita semua dapat menjalankan aktivitas seperti biasa lagi," pungkasnya.[manan]
Tags
Ekbis