Dihadiahi Timah Panas, Tiga Tahanan yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Dihadiahi Timah Panas, Tiga Tahanan yang Kabur Akhirnya Ditangkap

KUALA KAPUAS - Tak butuh waktu lama, hanya berselang dua hari Polisi akhirnya berhasil menangkap kembali 3 orang tahanan bestatus narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas pada Rabu (22/4/2020) dini hari.

Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat telah menangkap ketiga tahanan yang kabur tersebut saat berada di area persawahan di Jalan Jepang,  Kecamatan Selat pada Jumat (24/4/2020) sekitar jam 02.10 WIB.

"Dini hari tadi kami amankan ketiga tahanan Rutan Kapuas yang kabur di area persawahan Jalan Jepang," beber Kapolsek Selat, AKP Cristian Maruli Tua Siregar SIK.

Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan jejak keberadaan tiga tahanan yang kabur tersebut.

"Dari penyelidikan yang kami lakukan diperoleh informasi, keberadaan mereka. Dan informasinya mau keluar dari Kalteng menggunakan ranmor roda dua, sehingga tim langsung bergerak dan meringkus mereka," paparnya lagi.

Kapolsek menjelaskan saat pihaknya akan menangkap para tahanan yang kabur ini, mereka mencoba melakukan tindakan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga terpaksa anggota menembak pada bagian kaki mereka.

"Tersangka pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawan dengan 2 parang di antara mereka, sehingga kita melakukan tindakan terukur dan jelas dan tegas," tuturnya.

Selanjutnya, setelah ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas untuk mendapatkan perawatan dari tim medis.

"Dan kita menghubungi Kepala Rutan, dan mereka sudah mengambil alih ketiga tahanan itu," pungkasnya.

Adapun 3 tahanan yang melarikan diri, di antaranya Usin bin Mansyah warga Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas terlibat perkara penggelapan pasal 372 KUHP.

Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan Desa Paduran Sebagau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, terlibat perkara pencurian 363 KUHP.

Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas tersangkut perkara pencurian pasal 363 KUHP.

Informasi dihimpun, sebelumnya 3 tahanan tersebut berhasil melarikan diri dengan cara menjebol teralis atas salah satu kamar yang ada di Blok B Rutan Kelas IIB Kapuas.

Sampai dengan saat ini masih belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas terkait detail informasi kaburnya tahanan yang kini sudah diamankan tersebut. [zulkifli]

Lebih baru Lebih lama