Darurat Covid-19, Legislator Ini Minta Masyarakat Ibadah Ramadan di Rumah

Darurat Covid-19, Legislator Ini Minta Masyarakat Ibadah Ramadan di Rumah

KUALA KAPUAS - Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dr HM Rosihan Anwar menyerukan agar kaum muslimin di Kabupaten Kapuas khususnya menjalani ibadah pada bulan Ramadhan tahun ini dirumah saja. 

Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat pandemi corona untuk ibadah di rumah saja. Tidak hanya itu, bahkan Kementerian Agama RI sebelumnya telah mengeluarkan edaran panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

"Pada situasi Covid-19 ini kita diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah saja, tarawih, tadarus dan sebagainya di rumah saja," kata Rosihan, Senin (27/4/2020).

Anggota DPRD Kapuas yang berprofesi sebagai dokter ini menyampaikan, ketika semua orang harus berada di rumah agar tidak tertular corona, maka kegiatan yang mengandung keramaian juga tidak boleh dilakukan.

"Mudahah-mudahan dengan ibadah di rumah ini kita diberikan keberkahan kedekatan kepada keluarga," imbuh Rosihan.

"Anjuran untuk beribadah di rumah bukan berarti membuat kita jadi penuh dosa. Taatilah aturan ini, karena di tengah pandemi, berkumpul di tempat ibadah sangat berbahaya," pintanya. 

Pemuka agama juga sudah memaklumi bahwa semua orang wajib untuk diam di rumah dan dilarang untuk berkumpul di tempat ibadah, untuk sementara.

"Bulan suci ini kita berdoa bersama-sama agar wabah covid ini dapat segera selesai," pungkasnya.[metrokalimantan.com]

Lebih baru Lebih lama