BANJARMASIN – Surat Badan Musyawarah (Banmus) tentang jadwal Rapat Paripurna telah diterima Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimantan Selatan. Rapat ini dijadwalkan Kamis, 23 April 2020 ini.
Rapat Paripurna mengenai penyerahan LKPj merupakan agenda wajib. Ini tentunya harus segera dilaksanakan sebelum jatuh tempo tanggal 29 April 2020.
Sehubungan hal tersebut Sekwan Kalsel, HM Rozaniansyah telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan Dinas Kominfo, di mana yang berhalangan hadir bisa dilakukan dengan sarana online.
“Sesuai yang disampaikan Ketua bahwa kita harus tetap menjga aturan yang berlaku dan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) terkait covid-19. Izinnya sudah kami sampaikan kepada polisi dengan lisan maupun tertulis dan itu mengacu kepada Tim Gugus Tugas,” terang Roziansyah, Selasa (21/4/2020).
Perihal lain yang juga turut disampaikan mengenai masuknya surat izin demonstrasi.
“Kami juga serta merta bukan tidak menerima. Tetapi otomatis kami konsultasikan dulu dengan pimpinan. Tinggal pimpinan yang menyetujui jadi atau tidaknya,” terangnya.
Menurut Rozaniansyah untuk demo saat ini akan berbenturan dengan situasi yang tengah melanda. Akan tetapi pihaknya memfasilitasi jika ada solusi lain.[fuad]
Tags
metro