PALANGKA RAYA - Imbauan dan sosialisasi larangan parkir di bilangan Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Syvanus yang semakin menganggu arus lalu lintas, sepertinya tak diindahkan.
Geram dengan kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan pun turun tangan dan mengambil tindakan tegas dengan menertibkan mobil yang terparkir di depan RSUD Doris Silvanus itu.
Bersama tim, Senin (13/1/2020), Alman sempat berteriak dan marah- marah karena melihat mobil terparkir di area dilarang parkir.
"Apa ini, mobil mobil ini ga bisa lihat larangan parkir, kempesin semua bannya," ucap Alman memerintahkan petugas Dishub.
Bukan hanya kasihan para pengguna jalan, tindakan ilegal ini juga menganggu aktivitas mobil ambulans. Tepat jika petugas Dishub melakukan tindakan tegas dengan mengempesi ban mobil karena saat ini pihaknya tidak memiliki armada derek.
"Kita sudah mensosialisasikan dan kita juga sudah memasang rambu-rambu serta mencat jalan sebagai tanda larangan parkir," tegasnya.
Pantauan media ini di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara pihak Humas RSUD Doris Sylvanus dengan pihak Dishub Kota Palangka Raya. Itu karena pihak Dishub menginginkan pihak RSUD Doris memperhatikan lahan parkir dan menempatkan petugas security di sekitar area yang dilarang parkir.
Namun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi dan tindakan agar nantinya tidak ada lagi mobil yang terpakir di area tersebut.[kenedy]
Tags
metro