Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 13 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir Kabapaten Katingan. Pelaku terdiri dari dua pria berinisal HR (46) dan Su alias Super (39) serta satu wanita Su (42).
Petugas menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu plus plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika.
Saat petugas melakukan penggeledahan, di badan masing masing pelaku didapati barang bukti lainnya.
Dari HR dan Su didapati satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Juga satu buah kotak plastik bening, satu gawai dan uang sebesar Rp300 ribu.
Sedang Su saat penggegerebekan berusaha lari menuju hutan. Ketika diamankan dan digeledah, di dalam kantong celana sebelah kanan ditemukan dua butir obat jenis ekstasi, satu buah bong, dan dua handphone serta uang Rp 1 juta.
Saat di TKP juga ditemukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 13,01 gram dan uang sebesar Rp35 juta. Diakui para pelaku milik Sr yang saat penggrebekan tidak ada di tempat.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (4/1/2020) pagi, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasatresnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya SSos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Katingan beserta barang bukti yang ditemukan. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap pelaku Sr," ucap Kasat Narkoba Polres Katingan kepada metrokalimantan.com
Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sr disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan, MR dan Su disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.[deni]
Tags
Peristiwa