KUALA KAPUAS - Dua pelaku penyalahguna narkotika diciduk aparat kepolisian. Pemuda berinisial FS (25) warga kelurahan Selat Tengah diamankan di Jalan Anggrek depan sebuah bank pada Rabu (8/1/2020) sekira jam 08.30 WIB.
Hasil dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan pria berinisial TP (28), warga Kelurahan Selat Tengah, Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan pengungkapan kasus penyalahguna narkotika tersebut.
"Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan mendalam," beber Iptu Suherman, Kamis (9/1/2020).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeladahan, pelaku tak dapat mengelak, dan ditemui barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, pada terlapor FS ini didapati satu buah paket kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam dompet warna coklat milik terlapor," kata Suherman.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa itu. Juga turut diamankan 1 buah dompet warna coklat, serta 1 buah handphone merk Oppo.
"Terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Selat Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tentang narkotika.[zulkifli]
Tags
Peristiwa