PULANG PISAU - Jajaran personel Polsek Kahayan Kuala dipimpin langsung Kapolsek Iptu Memet belum lama tadi melaksanakan giat patroli perairan di DAS Kahayan, tepatnya di Sungai PT. KLS ll, Desa Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Jumat (10/1/2020).
Dalam patroli itu, pihaknya mendapati sebuah kelotok yang di dalamnya didapati kotak berwarna kuning abu-abu berisikan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Melihat hal tersebut, pihaknya langsung mengamankan temuan itu beserta pemilik barang untuk proses lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kejadian itu saat kita melakukan patroli perairan, lalu kita dapati kelotok yang bertambat. Selanjutnya kita periksa, dan kita dapati di dalamnya ada ratusan botol miras," ucap Kapolres Pulpis AKBP. Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet, Minggu (12/1/2020).
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan barang tersebut, petugas sedikitnya berhasil mengamankan 204 botol miras atau sebanyak 17 dus, berbagai jenis minuman keras.
Di antara total dan jenis minumannya, lanjut Memet, sebanyak 96 botol jenis Mic Donal Vodkamix atau 8 dus, jenis Anggur Merah sebanyak 60 botol atau 5 dus, dan Javan 48 botol.
"Jadi, total 204 botol. Untuk pelaku sendiri berinisial AY, dan sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tukasnya.
Ditambahkan Memet, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas bagi para pelaku di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala ini mencoba untuk mengedarkan minuman keras tanpa izin atau perbuatan melawan hukum lainnya, ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apapun itu perbuatannya, bila melawan hukum akan kami proses," tegasnya.
Sementara, selain mengamankan ratusan botol miras ilegal itu, pihaknya dalam kasus yang sama juga mengamankan satu buah motor Jupiter Z warna hitam dengan nopol KH 5201 NV.[manan]
Tags
Peristiwa